Kamis, 05 Desember 2013

CARA MENGHITUNG PEMAKAIAN LISTRIK DLM RUPIAH:
# Perangkat elektronik, seperti televisi, terdapat banyak tulisan kecil stiker di 
belakangnya. kurang lebih seperti ini : POWER : 100 – 240V – 50/60Hz, 135 W.
# Sedangkan pada meteran listrik, terdapat beberapa angka yang selalu diakhiri 
dengan tulisan KWH yang merupakan singkatan dari Kilo Watt per Hour.
# Bagaimana hubungan antara Watt pada perangkat elektronik dengan Kilo Watt per
Hour pada meteran listrik?
Dengan asumsi seperti contoh keterangan pada stiker di belakang televisi tadi, cara menghitung jumlah daya yang terpakai sesuai spesifikasi tersebut adalah sbb.:
• pemakaian per menit : ((135 / 1000) x jumlah menit) / 60
• pemakaian per jam : 135 / 1000 x 1
• pemakaian per hari : (135 / 1000 ) x jumlah jam
• pemakaian per bulan : ((135 / 1000) x rata-rata jumlah jam per hari) x 30
Jadi, untuk pemakaian televisi selama 8 jam / hari, maka perhitungannya sbb. :
• pemakaian per hari : (135 / 1000 ) x 8 = 1,08 Kwh
• pemakaian per bulan : ((135 / 1000) x  x 30 = 32,4 Kwh
*) asumsi 1 bulan = 30 hari
======>>>>>>>>>>>>32.4 X (TARIF DAYA PER KWH) =
rumah tangga 1.300 VA: tarif listrik naik dari Rp928 per kWh menjadi Rp979 per kWh
======>>>>>>>>>>>>32.4 X 979 = RP 31.719.6
JADI DALAM I BLN TV ANDA KOSUMSI LISTRIK Rp 31.719.6

Melalui situs resminya, PLN merilis daftar tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga yang berlaku mulai 1 Oktober 2013:

1. Pelanggan  R1 =>  450 VA: tarif listrik tidak naik, yakni Rp415 per kilowatt-hour (kWh).
2. Pelanggan R1 =>900 VA: tarif listrik tidak naik, yakni Rp605 per kWh.
3. Pelanggan R1 =>1.300 VA: tarif listrik naik dari Rp928 per kWh menjadi Rp979 per kWh.
4. Pelanggan R1 => 2.200 VA: tarif listrik naik dari Rp947 per kWh menjadi Rp1.004 per kWh.
5. Pelanggan R1 =>3.500 VA-5.500 VA: tarif listrik naik dari Rp1.075 per kWh menjadi Rp1.145 per kWh.
6. Pelanggan listrik  6.600 VA ke atas: tarif listrik naik dari Rp1.347 per kWh menjadi Rp1.352 per kWh.

======SEMOGA BERMANFAAT=======






Tidak ada komentar:

Posting Komentar